<img height="1" width="1" style="display:none" src="https://www.facebook.com/tr?id=477443124103720&amp;ev=PageView&amp;noscript=1">
Rabu, 12 Juni 2024

UMK Hanya Cukup untuk Buruh Lajang, Desak Kenaikan Upah, Dinperinaker Perlu Monitoring

- Kamis, 2 Mei 2024 | 13:10 WIB
BURUH: Pekerja proyek embung di Kecamatan Cepu tampak memecahkan dan mengangkat tumpukan batu. (LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
BURUH: Pekerja proyek embung di Kecamatan Cepu tampak memecahkan dan mengangkat tumpukan batu. (LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

BLORA, Radar Bojonegoro - Upah minimum kabupaten (UMK) Rp 2,1 juta dirasa belum bisa menyejahterakan buruh di Blora. Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Blora Subandi menilai, besaran UMK tersebut hanya cukup bagi buruh lajang.

Baca Juga: Hari Ini Manasik, Kemenag Blora Petakan CJH Lansia. Ada Sembilan Lansia Prioritas

’’Sedangkan untuk yang sudah berkeluarga, jumlah UMK tahun ini (Rp 2,1 juta) tidak cukupi kebutuhan,” ungkapnya. Pasalnya, lanjut dia, penghitungan UMK tidak melihat kebutuhan buruh di daerah.

Subandi menjelaskan, hitung-hitungan yang ditetapkan pemerintah pusat perlu direvisi. Dengan cara menghitung UMK berdasar kondisi kebutuhan buruh yang ada di daerah.

’’Harapan kami, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Blora jadi penjembatan agar kenaikan tidak hanya berdasar hitungan yang diterapkan pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, menurut Subandi, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora perlu memasifkan monitoring upah di setiap perusahaan. Hal itu dirasa perlu untuk mengetahui buruh mana saja yang masih dibayar di bawah UMK.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Blora Agung Pujo membenarkan, bahwa UMK saat ini dirasa belum sejahterakan buruh. Menurutnya, hal itu terganjal dengan aturan baru yang diberlakukan pemerintah pusat.

Termasuk, UU Cipta Kerja yang ditolak oleh para buruh. ’’Saat ini, kami sedang melakukan demonstrasi di Semarang,” katanya kemarin (1/5). (luk/bgs)

Editor: Hakam Alghivari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga DK Tidak Berkenan Bayi Diadopsi

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:30 WIB

Master Plan Kawasan Cepu Raya Mulai Dibentuk

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:05 WIB
X