”Belum ada informasi (banding),” katanya terpisah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menyatakan bahwa Rumidi telah terbukti bersalah dan mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta berkewajiban mengembalikan dana desa (DD) Rp 393,8 juta yang telah dikorupsi. (luk/msu)
Artikel Terkait
Kades Nglebur Ditangkap Saat Jenguk Keluarga
Digondol Kades, DD Desa Nglebur Sempat Tertahan
Kades Nglebur Divonis Empat Tahun Penjara, Terbukti Korupsi APBDes Nglebur 2022