<img height="1" width="1" style="display:none" src="https://www.facebook.com/tr?id=477443124103720&amp;ev=PageView&amp;noscript=1">
Rabu, 12 Juni 2024

Pemecatan Kades Nglebur Tunggu Inkracht, PAW Mulai Diproses

- Minggu, 5 Mei 2024 | 13:21 WIB
KORUPSI: Kades Nglebur Rumidi dipamerkan saat konferensi pers di Mapolres Blora kemarin (21/9). Rumidi ditangkap karena bawa kabur dana desa senilai Rp 396 juta. (LUKMAN HAKIM. RDR/BJN)
KORUPSI: Kades Nglebur Rumidi dipamerkan saat konferensi pers di Mapolres Blora kemarin (21/9). Rumidi ditangkap karena bawa kabur dana desa senilai Rp 396 juta. (LUKMAN HAKIM. RDR/BJN)

”Belum ada informasi (banding),” katanya terpisah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menyatakan bahwa Rumidi telah terbukti bersalah dan mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta berkewajiban mengembalikan dana desa (DD) Rp 393,8 juta yang telah dikorupsi. (luk/msu)

Halaman:

Editor: Yuan Edo Ramadhana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga DK Tidak Berkenan Bayi Diadopsi

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:30 WIB

Master Plan Kawasan Cepu Raya Mulai Dibentuk

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:05 WIB
X