Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Izinkan Singapura Latihan Militer di Laut Natuna

Presiden Jokowi Izinkan Singapura Latihan Militer di Laut Natuna Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, pada (3/1). Salah satu poin dalam UU tersebut yakni, mengizinkan Singapura, untuk menggelar latihan militer di Laut Natuna dan area di lain di Kepulauan Riau.

"Secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu," demikian 1 dari 7 ruang lingkup kerja sama, pada UU yang diteken Jokowi.

Perjanjian pertahanan Indonesia dengan Singapura sudah dibuat pada April 2007 di Bali. Sehingga, UU Nomor 3 ini mengesahkan naskah perjanjian yang poin-poinnya sudah disepekati Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Juwono Sudarsono, dan Menteri Pertahanan Singapura kala itu, Teo Chee Hean.

Dalam naskah kerja sama ini, kedua negara mengakui bahwa Singapura memiliki keterbatasan geografis dan memiliki kebutuhan yang mendesak untuk daerah latihan.

Aturan soal kerja sama latihan diatur dalam Pasal 3. Kedua negara menyepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura. Rincian Pasal 3 huruf b sebagai berikut:

1. Mengizinkan pesawat dari Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan test kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu

2. Mengizinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua

3. Mengizinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan latihan termasuk latihan menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area Bravo

4. Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali.

Lalu, Pasal 3 huruf c dengan rincian sebagai berikut:

1. Angkatan Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha dua, dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan persetujuan lndonesia.

2. Indonesia dapat melakukan peninjauan latihan dengan mengirim para peninjaunya. Indonesia dapat berpartisipasi pada latihan tersebut setelah berkonsultasi di antara Para Pihak (Indonesia dan Singapura)

3. Personel dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan bersama Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan Angkatan Bersenjata Singapura.

Sementara, peta wilayah yang menunjukkan Alpha Satu, Alpha Dua, dan Bravo, dilampirkan dalam naskah kerja sama ini. Alpha Satu berlokasi di barat Singapura, di sekitar Pulau Tebing Tinggi, Riau.

Alpha Dua dan Bravo di Laut Natuna. Alpha Dua di timur Singapura, di sekitar Laut Natuna.Kemudian Bravo di sekitar area barat daya, dari Pulau Sedanau, di Kepulauan Riau.

Di luar soal kerja sama latihan, ada pasal-pasal berikutnya yang mengatur perjanjian lain. Mulai dari Pasal 5 tentang pembentukan Komite Kerja Sama Pertahanan hingga Pasal 9 soal Yurisdiksi dan Klaim.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bertemu Perdana Menteri Lee Hsien, Jokowi Apresiasi Kerja Sama Pertahanan dan Ekstradisi dengan Singapura
Bertemu Perdana Menteri Lee Hsien, Jokowi Apresiasi Kerja Sama Pertahanan dan Ekstradisi dengan Singapura

Jokowi mengharapkan implementasi tersebut terus berjalan penuh.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Ke Filipina, Jokowi Bertemu Presiden Marcos Bahas Konflik Laut China Selatan
Ke Filipina, Jokowi Bertemu Presiden Marcos Bahas Konflik Laut China Selatan

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Filipina.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.

Baca Selengkapnya