Pemda dan Parpol Di-deadline Seminggu Soal DPRD Mimika

Pemda dan Parpol Di-deadline Seminggu Soal DPRD Mimika

- detikNews
Senin, 25 Jul 2005 17:47 WIB
Jakarta - Pelantikan anggota DPRD Mimika, Papua, tak kunjung terwujud. Pemerintah dan parpol yang bertikai diberi waktu seminggu menyelesaikan konflik yang meradang sejak 2004 silam."Sekarang perlu dicari jalan secepatnya suapaya proses hukum bisa dicabut. Sudah ada proses hukum melalui PTUN. Ini membutuhkan waktu karena yang tergugat (gubenur dan ketua KPUD) akan melakukan banding," urai Gubernur Papua JA Solossa di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/7/2005).Salossa berharap kemelut ini segera berakhir karena menyangkut pembahasan APBD dan pelaksanaan roda pemerintahan yang harus jalan kembali."Karena itu mungkin perlu dibicarakan bersama-sama dengan parpol apakah disetujui dengan jumlah kursi 25 itu. Kalau setuju berarti keputusan KPU No. 44 tahun 2004 yang dipakai. Kalau mau SK KPU No. 89 tahun 2004 ini harus dibahas oleh parpol," kata Salossa.Kemelut pelantikan ilegal anggota DPRD Mimika berawal dari langkah KPU pusat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 103/2004 untuk membatalkan SK Nomor 89/2004 yang digunakan Bupati Mimika dan Ketua KPU Mimika untuk melantik 25 anggota DPRD setempat. KPU pusat juga telah mengeluarkan SK Pemberhentian Ketua KPU Mimika, Vientje Tebay, tanggal 26 November 2004.Namun demikian, kemelut ini malah diperparah dengan putusan DPRD Mimika versi Bupati dan Vientje Tebay yang dengan menggunakan SK Nomor 89/2004 telah dilantik 12 November 2004. Ketua DPRD setempat dan sejumlah perangkat kerja DPRD tersebut pun telah terpilih dan telah dilantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(aan/)