TIMIKA -- Bupati dan Wakil Bupati Mimika Klemen Tinal-Abdul Muis dilantik Gubernur Papua Barnabas Suebu kemarin. Namun, hari-hari kepemimpinan Klemen bakal mendapat dua ganjalan besar, yakni tuduhan melakukan korupsi dan istrinya, Stefra Sodora Dupui, tersangka penggelapan aset daerah Rp 5 miliar, dinyatakan berstatus buron oleh Kepolisian Daerah Papua.
Klemen dituding sejumlah kalangan melakukan tindak korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mimika periode 2005-2006 selama menjabat Bupati Mimika periode 2001-2006.
Barnabas Suebu dalam sambutannya mengingatkan Klemen agar tidak melakukan tindakan korupsi, nepotisme, serta mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. "Bupati dilarang keras melakukan korupsi. Saudara tidak kebal hukum," kata Barnabas.
Seusai pelantikan, Klemen-Abdul Muis meninggalkan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika melalui pintu belakang. Akibatnya, wartawan tidak memiliki kesempatan untuk meminta konfirmasi dari Klemen terkait dengan tudingan dugaan korupsi dan keberadaan istrinya.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal F.X. Bagus Ekodanto mengatakan hingga kemarin belum menerima pengaduan masyarakat soal dugaan kasus korupsi Klemen. "Yang saya tangani adalah kasus yang berkaitan dengan Stefra Sodora Dupui. Itu saya jamin prosesnya akan kami lanjutkan sampai tuntutan," kata Bagus.
Menurut Bagus, kalau dugaan korupsi Klemen sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Polda Papua menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi Klemen Tinal kepada KPK. "Kalau KPK membuktikan temuan bukti korupsi Klemen, ya, KPK yang tangani," kata Bagus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 5 Agustus 2007 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Mimika Tahun Anggaran 2006 ditemukan sejumlah bukti bahwa saldo kas di Bendahara Pengeluaran yang tercantum dalam neraca sebesar Rp 57,6 miliar. Sebanyak Rp 11,3 miliar di antaranya belum dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan BPK, yang salinannya diterima Tempo, ditemukan bukti bahwa dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 46,619 miliar serta dana bagi hasil land rent dan royalti sebesar Rp 257,3 miliar. Terdapat Rp 171,5 miliar tidak tercatat dalam laporan keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.
Ketua DPRD Mimika Yopi Kilangin menyatakan Dewan akan terus mengupayakan agar proses hukum dugaan korupsi Klemen terus dibongkar. "Yang dibutuhkan bukan komitmen, tapi bukti. Polisi juga menyatakan akan menangkap Stefra Sodora Dupui," kata Yopi.
Tokoh Dewan Adat Mimika, Thomas Wanmang, mengatakan pelantikan Klemen hanya akan memicu konflik dalam masyarakat. "Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus bertanggung jawab kalau sampai terjadi konflik," kata Thomas. "Seharusnya korupsi Klemen diusut dulu, baru dilakukan pelantikan," kata Thomas.
Beberapa kali Tempo menghubungi telepon seluler Klemen untuk meminta klarifikasi, tapi dia tidak mengangkat dan beberapa kali ponselnya tidak aktif. Pesan pendek yang dikirim kemarin pun tidak dijawab. ALI ANWAR | TJAHJONO EP