DKI Jakarta, Sebuah Kota yang Berstatus Provinsi?
Utama

DKI Jakarta, Sebuah Kota yang Berstatus Provinsi?

Secara materiil, para ahli menilai DKI Jakarta hanya sebagai kota. Predikat provinsi sekadar pemberian karena kekhususan DKI Jakarta sebagai ibukota negara. Semua dati dua di provinsi ini tak layak jadi otonom. Walhasil, walikota masih ditunjuk langsung oleh gubernur, pun tak ada DPRD tingkat dua.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
DKI Jakarta, Sebuah Kota yang Berstatus Provinsi?
Hukumonline

 

Andi Effendi Nur memberikan kesaksian dalam sidang pengujian Pasal 227 ayat (2) UU Pemda dan sejumlah pasal dalam UU DKI Jakarta. Perkara ini diajukan oleh Biem Triani Benyamin. Biem mempersoalkan tak adanya otonomi bagi kabupaten/kota di provinsi DKI Jakarta. Biem adalah putra ikon budaya Betawi Alm Benyamin Sueb. Kini, ia masih tercatat sebagai salah seorang dari empat anggota DPD mewakili Provinsi DKI Jakarta.

 

Dengan berlakunya kedua UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi, sedangkan walikota tidak dipilih langsung tapi ditunjuk oleh gubernur. Sekarang Jakarta terdiri dari enam daerah tingkat dua. Yakni, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

 

Andi yang bertindak sebagai saksi mengaku sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh Biem ini. Bila langkah ini sukses, maka lembaga yang dipimpinnya saat ini akan bermetamorfosis jadi DPRD Kota Jakarta Timur.

 

Tiga pakar pemerintahan daerah dari kubu pemerintah justru tak sependapat dengan Andi Effendi Nur. Langkah Biem ini dianggap terlalu naif. Pakar otonomi daerah Ryas Rasyid menilai kota di Jakarta tak layak diberi otonomi. Hal ini juga ada kaitannya dengan sejarah. Ryas mengungkapkan, sejak awal kemerdekaan, sejatinya DKI Jakarta hanya sebagai sebuah kota. Dulu istilahnya kotamadya. Yang memimpin DKI Jakarta pun hanya seorang walikota, tuturnya.     

 

Karena posisi DKI Jakarta yang bertindak sebagai ibukota negara, lanjut Ryas, maka kekhususan pun diberikan kepada kota ini. Sehingga dipertahankanlah predikat provinsi, meski pemberian status ini sangat dekat dengan unsur politis. Jadi secara materiil, DKI Jakarta ini hanya sebuah provinsi yang dikelola dengan manajemen kota, tandasnya.

 

Dalam permohonannya, Biem merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan adanya DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pemilihan gubernur, bupati, walikota pun harus demokratis yang diimplementasikan dengan pemilihan kepala daerah langsung.

 

Dosen Badan Pendidikan dan Pelatihan Depdagri Zudan Arif Fakrulloh sependapat dengan Ryas. Tanggal 29 September 1945 Presiden Republik Indonesia secara resmi mengangkat Suwirjo sebagai Walikota Jakarta, ujar Zudan menceritakan fakta sejarah.

 

Zudan mengakui ketentuan UU Pemda dan UU DKI Jakarta yang memberikan otonomi tunggal pada DKI Jakarta hanya pada tingkat provinsi sudah cukup tepat. Ia khawatir, bila kota di Jakarta diberikan otonomi juga, hal itu jadi tak efektif. Nanti ada otonomi yang bertumpuk-tumpuk, ujarnya.

 

Ia mencontohkan yang disebut otonomi bertumpuk. Misalnya, Jawa Barat. Tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberikan otonomi. Zudan mengungkapkan peraturan daerah (perda) yang dibuat di tingkat provinsi sering tak dapat diimplementasikan di daerah tingkat dua. Kabupaten/kota lebih memilih menggunakan perda yang dibuatnya, katanya. Hal ini akan berdampak pada pelayanan publik.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengkhawatirkan hal serupa. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang mensinkronkan pembangunan di sekitar Jabodetabek. Upaya ini agak sulit karena setiap daerah punya perda sendiri yang kadangkala bertentangan satu sama lain. Kerjaan ini saja sudah cukup menyita waktu. Masak sekarang Jakarta mau dikotak-kotakkan.

 

Kondisi penduduk    

Ahli dari pemohon, Prof. Bhenyamin Hoessein, menyinggung jumlah penduduk di Jakarta yang cukup besar dan tingkat pendidikan penduduknya yang tinggi. Menurutnya, berdasarkan fakta tersebut, akan ada kesulitan bila pemerintahan DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi saja. Makanya perlu diakomodasi dengan adanya kota otonom.

 

Ahli dari pemerintah Andi Ramses Marpaung menolak argumen ini dengan menggunakan pendekatan geografis dan demografis. Ramses menegaskan yang menjadi acuan untuk otonomi bukan banyaknya jumlah penduduknya, melainkan tingkat heterogenitas penduduk. Artinya, harus ada perbedaan karakteristik yang khas di antara masing-masing penduduk. Jakarta tak punya itu.

 

Selain itu, Ramses mengungkapkan pembentukan daerah otonom merupakan kebijakan politis berupa tarik-menarik kepentingan antara daerah dan pusat. Sayang, tarik menarik kepentingan untuk pembentukan daerah otonom di tingkat kota sampai saat ini juga tak terlihat.

 

Ryas menambahkan bahwa saat pembahasan UU DKI Jakarta, semua fraksi di DPR bulat tidak memperdebatkan persoalan yang dibawa oleh Biem ke MK ini. Parpol yang seharusnya diuntungkan dengan kota otonom di Jakarta, tak ada yang ngotot memperjuangkan ini, ujarnya. Begitu juga sejumlah kelompok masyarakat di DKI Jakarta tak pernah menyinggung isu ini.

 

Biem menolak pendapat Ryas. Menurutnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah memperjuangkan kota otonom di DKI Jakarta ini agar masuk ke dalam UU sejak tahun 2005. Sayang, kewenangan DPD dalam pembentukan UU sangat kecil.

Ketua Dewan Kota Jakarta Timur Andi Effendi Nur menjerit di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/6). Ia mengatakan selama ini kewenangan dewan kota sangat terbatas. Dewan kota hanya dianggap sebagai pelengkap penderita saja. Selama lima tahun sebagai partner Walikota Jakarta Timur, dewan kota hanya diberikan gedung.

 

Kalau walikota pidato, Dewan Kota tak pernah disebut. Dewan ini seperti bencong. Honornya juga sering telat, ungkap Andi dengan logat Betawi yang khas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: