TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai 6 April sampai 5 Mei 2021. Status tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.
Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis Seroja di Kota Kupang dan 21 Kabupaten sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021.
"Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Berdasarkan data BNPB hingga Rabu malam (7/4), total korban jiwa di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa. Rincian korban meninggal, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1.
Sedangkan korban hilang, total dari laporan pertemuan koordinasi berjumlah 61 jiwa. Dengan rincian, Kabupaten Lembata 35 orang, Alor 20 orang, dan Flores Timur 6 orang.
Sementara itu, kerugian material akibat banjir bandang di NTT pada sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272 dan rusak ringan 154.
Baca juga: Jokowi Diminta Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir Bandang di NTT
DEWI NURITA